Banner

Sunday, July 10, 2011

Menunggu Vonis Di gedung Pengadilan Negri Jakarta Selatan

Pengamanan di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diperketat menjelang vonis kerusuhan Ampera. Sebanyak 800 personel polisi dikerahkan untuk mengantisipasi kerusuhan serupa.
"Antisipasi untuk mencegah supaya tidak terjadi kerusuhan seperti dulu, sebanyak 800 personel kami kerahkan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Irawan saat ditemui wartawan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/7/2011).
Dari pantauan Kompas.com, pihak kepolisian melakukan sterilisasi, mulai dari pintu gerbang PN Jakarta Selatan hingga memasuki ruang persidangan.
Sebelumnya, enam terdakwa kerusuhan Ampera, yakni Samuel Paulus, Johanes Mattew Lulan, Hero Nggili, Norman Anderson, dan Viktor Oksinus Wado, didakwa melanggar pasal pembunuhan, pengerusakan, dan penganiayaan. Terdakwa yang menggunakan senjata tajam dan senjata api didakwa melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Keenamnya juga dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 56 KUHP, juga Pasal 338, 170, dan 351 KUHP.

No comments:

Post a Comment